Rekomendasi Hibah

Rekomendasi Hibah

Rekomendasi Hibah

KELENGKAPAN PENCAIRAN HIBAH


Dokumen yang disiapkan Kesra:

1. Keputusan Wali Kota tentang alokasi hibah

2. NPHD

3. Kuitansi


Dokumen yang disiapkan oleh Penerima Hibah Berupa Uang:

1. Surat rekomendasi dari OPD sesuai urusan dan kewenangannya.

2. Surat permohonan pencairan hibah yang ditujukan kepada Wali Kota dilengkapi rincian rencana penggunaan hibah sesuai dengan tahapan.

3. SK pengurus yang masih berlaku.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

5. Materai 10.000 sebanyak 4 (empat) lembar.

6. Kelengkapan Proposal/Usulan lainnya.


Kelengkapannya Proposal/Usulan Hibah :

*Bagi BADAN DAN LEMBAGA wajib melampirkan dokumen:

1. peraturan perundang-undangan/surat keterangan terdaftar/pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala perangkat daerah sesuai dengan urusan dan kewenangannya;

2. susunan kepengurusan di daerah; dan

3. surat keterangan domisili dari Lurah setempat.

4. Permohonan hibah tertulis paling sedikit dilengkapi dokumen:

a. surat permohonan kepada Wali Kota. (tahun 2022)

b. proposal, yang memuat: latar belakang, maksud dan tujuan, rincian rencana kegiatan, jadwal kegiatan dan rencana anggaran  penggunaan hibah.

c. copy KTP ketua dan bendahara;

d. copy NPWP; dan

e. copy rekening bank an Penerima Hibah.


Bagi PERKUMPULAN/ORMAS YANG BERBADAN HUKUM INDONESIA

wajib melampirkan dokumen :

1. surat keterangan terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;

2. susunan kepengurusan di daerah; dan

3. surat keterangan domisili dari Lurah setempat.

4. Permohonan hibah tertulis paling sedikit dilengkapi dokumen:

a. surat permohonan kepada Wali Kota. (tahun 2022)

b. proposal, yang memuat: latar belakang, maksud dan tujuan, rincian rencana kegiatan, jadwal kegiatan dan rencana anggaran penggunaan hibah.

c. copy KTP ketua dan bendahara;

d. copy NPWP; dan

c. copy rekening bank an Penerima Hibah.

×