Skip to content

KRITERIA KOTA PEDULI HAM SINERGI DENGAN VISI SINGKAWANG HEBAT

Wakil Walikota Singkawang, Irwan mengungkapkan program/kegiatan penilaian Kota Peduli HAM untuk pertama kalinya diikuti Kota Singkawang di tahun 2016, kemudian di ikuti kembali pada Tahun 2017.
 
‘”Dengan kerjasama yang baik dari seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal dalam menyampaikan data-data yang diperlukan dalam penilaian, Kota Singkawang berhasil meraih Penghargaan Kota Peduli HAM selama 2 tahun berturut – turut yaitu padaTahun 2016 dan 2017,” kata Irwan saat membuka Sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016, Kamis (29/3).

Untuk itu, menurutnya dengan adanya Permenkumham Nomor 34 tahun 2016 yang merupakan peraturan baru yang mengatur tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM mencabut Permenkumham Nomor 25 Tahun 2013, merupakan sebuah tantangan bagi Kota Singkawang di Tahun 2017 untuk dapat mempertahankan prestasi Kota Peduli HAM yang telah diraih selama 2 tahun terakhir.

“Ini jadi tantangan bagi Pemerintah Kota Singkawang untuk kembali mempertahankan prestasi sebagai Kota Peduli HAM yang telah diraih 2 tahun terakhir,” ujarnya.

Ia pun menaruh harapan dengan adanya sosialisasi ini setiap peserta dapat memahami indikator-indikator yang menjadi kriteria penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM.

“Harapan saya tiap perangkat daerah dapat mengetahui tugas dan fungsi masing-masing sehingga data dan penilaian serta dokumen pendukung yang diperlukan dapat dipenuhi untuk mewujudkan Kota Peduli HAM Tahun 2018,” harapnya.

Selain itu, kata Irwan, mewujudkan Kota Singkawang sebagai Kota Peduli HAM merupakan dukungan dari Visi Singkawang Hebat 2022.

“Kriteria Kota Peduli HAM memiliki sinergi dengan visi yang ditetapkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Periode 2017-2022,” pungkasnya

Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Kalimantan Barat.

MC. Singkawang/Doc.Humpro/Vhutra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 1 =